Cadar Budaya Arab Juga Simbol Radikalisme?!
Akhir akhir ini kita sering mendengar akan fenomena pernyataan kemenag soal pelarangan cadar. Banyak orang juga yang menyatakan bahwa cadar itu bukan Syari’at Islam melainkan budaya Arab. Yang lebih parah lagi ada juga yang sampai meluncurkan statmen bahwa cadar itu adalah syari’at orang orang Yahudi.
Banyak orang yang tidak mengetahui hakikat cadar itu seperti apa. Hukum asalnya apa, juga fatwa dari ke 4 imam madzhab yang tlah ada. Namun sangat disayangkan, mereka tidak tau namun sudah sok-sokan tau tentang cadar. Berbicara tanpa ilmu ditambah menunjukkan bukti tanpa kebenaran. Dalih-dalih yang di ungkapkan sangatlah banyak mengenai buruknya cadar. Seperti maraknya crossdress hijaber, yang beberapa waktu lalu viral. Juga pernyataan bahwa semua teroris itu bercadar dan cadar budaya arab.
Padahal kita tau sendiri, diberbagai tempat ummat islam dibunuh dan dibantai namun cukup disayangkan, tak ada satupun dari media yang menyatakan mereka adalah teroris. Dengan maraknya teroris, ummat islam kini dibuat geger. Dengan pelarangan cadar oleh kemenag yang baru saja terjadi. Dengan alasan menjaga keamanan dari ancaman terorisme.
Pro dan kontra pun terjadi dimana mana. Terjadi penolakan juga pembelaan, penolakan terjadi di kolongan pejuang islam juga dari banyaknya pemudi yang kini telah menggunakan cadar demi menjalankan sunnah. Dukungan pun diberikan dari berbagai orang, terutama dari orang-orang yang memang dari awal sudah membenci cadar juga beberapa syariat islam lainnya.
Lalu apakah benar kalau Cadar adalah budaya arab dan symbol terorisme??
Dan apakah Cadar itu tidak termasuk dalam syariat islam??
Menyatakan cadar budaya arab dan symbol terorisme juga bukan syariat islam sungguh sudah termasuk kesalahan yang sangat besar. Kenapa demikian??
Karna seluruh imam madzhab terlah bersepakat, bahwa cadar adalah syari’at islam. Memang disini terjadi perbedaan pendapat mengenai hukumnya.
Imam Syafi’i dan Imam Hambal justru mewajibkan cadar, sedangkan 2 imam lainnya. Yaitu imam Ahmad juga Hanafi mereka memilih untuk sunnah namun tidak berhenti disitu. Jikalau membuka cadar dapat menimbulkan fitnah bagi lelaki maka hukumnya wajib menggunakan cadar. Silahkan baca kitab-kitab 4 madzhab.
Sudah jelas disini, tidak ada Imam madhzab yang menyatakan bahwa cadar bukanlah syariat islam. Justru terdapat perintah juga anjuran dalam bercadar.
Namun di Indonesia ini khususnya. Banyak yang mengaku bermadzhab Syafi’i namun mereka membenci cadar. Na’udzubillah min dzalik
Semoga Allah segera memberikan mereka hidayah dan berfikir kembali karna telah menyatakan hal yang buruk tentang cadar. Ketika jamaah sekalian ada yang bercadar dan dikatakan radikal maka jawablah .
“Yang radikal itu bukan cadarnya, tapi otak kalian itu yang terlalu radikal. Syari’at sendiri saja tidak diakui bahkan diolok-olok bukankah itu lebih radikal??”
Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita, juga menjaga kita dari panasnya api neraka. Yaa Allah, teguhkanlah hati kami diatas syari’at ini, kuatkan kami dalam mengenggam erat syari’at islam dan matikan kami dalam keadaan yang berserah diri kepadaMu.. Aamiin
Mari salurkan donasi terbaik anda, untuk pembangunan pondok tahfidzul Qur’an Zaid bin Tsabit. Dan dapatkan amal jariyah yang tiada putusnya.
Rekening Sedekah, Infaq, dan Wakaf.
BNI 0378697001
A/n. Yayasan Subulussalam Nusantara
Konfirmasi Donasi : +62 898 8891 920