- Berniat wudhu (dalam hati) untuk menghilangkan hadats.
- Membaca basmallah seraya membasuh dua telapak tangan sebanyak 3 kali .
- Mengambil air dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam mulut dan hidung untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Kemudian beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri sebanyak 1-3 kali.
- Membasuh seluruh wajah dan menyela-nyelai jenggot sebanyak 1-3 kali.
- Membasuh tangan kanan hingga siku bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 1-3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang kiri.
- Menyapu seluruh kepala dengan cara mengusap dari depan ditarik ke belakang, lalu ditarik lagi ke depan, dilakukan sebanyak 1-3 kali, dilanjutkan menyapu bagian luar dan dalam telinga sebanyak 1-3 kali.
- Membasuh kaki kanan hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 1-3 kali kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.
- Tertib (dilakukan secara berurutan)
RUKUN/FARDHU WUDHU
- Niat ketika membasuh muka.
- Membasuh muka.
- Membasuh kedua tangan sampai sebatas siku.
- Mengusap sebagian kepala.
- Membasuh kedua kaki sampai sebatas mata kaki.
- Tertib (berurutan dari awal sampai akhir) sesuai dengan yang disebutkan.
PEMBATAL WUDHU
- Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) dan dubur (saluran untuk buang air besar).
- Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat diatas tanah.
- Hilang kesadaran (mabuk, sakit, pingsan, dsb).
- Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
- Menyentuh lingkaran dubur (pendapat baru).
SUNNAH WUDHU
- Bersiwak.
- Mencuci tangan tiga kali di awal wudhu.
- Berkumur-kumur tiga kali.
- Memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya (istintsar) tiga kali.
- Memasukkan air dalam hidung dengan tangan kanan dan mengeluarkannya dengan tangan kiri.
- Menyela-nyela jenggot.
- Menyela-nyela jari jemari.
- Mencuci atau membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali-tiga kali, kecuali ketika mengusap kepala dilanjutkan telinga cukup sekali sebagaimana terdapat dalam banyak riwayat yang menerangkan hal ini.
- Memulai mencuci yang kanan kemudian yang kiri.
- Menggosok-gosok anggota wudhu.
- Mengusap setiap anggota wudhu secara muwalah, tidak ada selang waktu yang lama.
- Mengusap telinga dengan cara jari telunjuk mengusap bagian dalam dan jari jempol mengusap bagian luarnya.
- Hemat dan sederhana dalam menggunakan air.
- Berdo’a setelah wudhu. Dan perlu diingat bahwa tidak ada do’a khusus yang dibaca ketika membasuh setiap anggota wudhu.
- Melaksanakan shalat dua raka’at setelah wudhu.
MACAM-MACAM AIR
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu :
Air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun.
KEDUDUKAN AIR
- Air suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci. Disebut air muthlaq.
- Air suci dan menyucikan yang makruh, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dalam bejana logam dengan memakai panas matahari).
- Air suci namun tidak menyucikan, yaitu air musta’mal (air yang telah dipakai/bekas untuk menghilangkan hadats) dan air yang berubah karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya.
- Air Najis, yaitu air yang bercampur benda najis dan jumlahnya tidak sampai dua qullah, atau mencapai dua qullah namun berubah. Ukuran dua qullah air kira-kira berjumlah lima ratus liter Baghdad berdasarkan pendapat paling benar.
Dua qullah kira-kira sepadan dengan 190 liter atau luas kubus yang panjang sisinya 58cm.
Lebih simpelnya lagi dibulatkan, air penuh yang ditampung di bejana p=60 cm, l=60 sm, t=60 cm.
Sumber : Kitab Fikih Madzhab terbesar di Indonesia, Fikih Islam Lengkap Madzhab Syafi’I, DR. Musthafa Dib Al-Bugha, Solo : Media Zikir, 2009.