SHAHIHKAH HADITS “JANGANLAH ENGKAU MEMBENCI BAPAK-BAPAK-MU!
Pertanyaan.
As-Sunnah, saya mau tanya, shahihkah hadits ini ? Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau membenci bapak-bapak-mu ! Barangsiapa membenci bapaknya, maka dia telah kafir !” [HR. Muttafaqun ‘Alaih] – Jazakallâh
Jawaban.
Hadits itu shahih, karena hadits tersebut Muttafaqun ‘alaih, yang artinya hadits yang disepakati shahihnya. Itu adalah istilah untuk hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhâri dan imam Muslim. Ulama Islam telah sepakat bahwa hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhâri dan imam Muslim maka derajatnya shahih, bahkan derajat keshahihan berada pada tingkat yang paling tinggi.
Setelah kita mengetahui sahihnya hadits di atas, kita perlu mengetahui maksud hadits tersebut. Karena meraih kebenaran itu disyaratkan dua perkara yaitu dalil yang shahih dan pemahaman yang benar. Terjemahan hadits yang ditanyakan di atas kurang tepat, maka di sini kami bawakan lafazh haditsnya dan terjemahan serta keterangan Ulama ahli hadits. Inilah lafazh haditsnya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ n قَالَ لَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Jangan-lah kamu membenci bapak-bapak-mu, karena barangsiapa membenci bapaknya, maka itu merupakan perbuatan kekafiran”. [HR. al-Bukhâri, no. 6386 dan Muslim, no. 62]
Kata “membenci” dalam hadits di atas diterjemahkan dari kata raghiba ‘an yang artinya: meninggalkannya dengan sengaja dan meremehkannya. (Lihat Mu’jamul Wasîth, bab: raghiba)
Demikian juga penjelasan Ulama’ yang menjelaskan makna hadits ini.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yaitu, janganlah kamu menisbatkan (nasab kamu) kepada selain mereka (bapak-bapak kamu).” [Fathul Bâri, 19/257]
Ibnul Baththâl rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan hadits ini adalah orang merubah penisbatan dirinya kepada selain bapaknya, dengan sadar, sengaja, dan sukarela (tidak terpaksa). Dahulu di zaman jahiliyah, mereka tidak mengingkari seseorang yang mengangkat anak orang lain sebagai anaknya, dan anak tersebut dinisbatkan kepada orang yang mengangkatnya sebagai anak, sehingga turun firman Allâh Azza wa Jalla :
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allâh . [al-Ahzâb/33:5]
Dan firman-Nya :
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ
Dia (Allâh) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri) [al-Ahzâb/33:4]
Maka (setelah turun ayat itu) setiap orang dinisbatkan kepada bapaknya yang sebenarnya, sementara penisbatan kepada orang tua angkat ditinggalkan. Tetapi sebagian mereka tetap dikenal penisbatannya kepada orang tua angkat, maka dia disebut dengannya dengan niat informasi, bukan dengan niat nasab hakiki. Seperti Miqdâd bin al-Aswad. Al-Aswad bukan bapaknya, tetapi orang yang mengangkatnya sebagai anak.” [Fathul Bâri, 19/171]
Maksud kata kekafiran di sini bukanlah kufur akbar yang mengakibatkan pelakunya murtad dan kekal dalam neraka. Yang dimaksudkan adalah kufur ashghar atau kufur nikmat. Sebagian Ulama menyatakan sebab disebut kufur ialah karena itu merupakan kedustaan atas nama Allâh Azza wa Jalla , seolah-olah dia mengatakan, “Allâh telah menciptakan aku dari air mani Fulan”, padahal Allâh telah menciptakannya dari yang lain. Wallahu a’lam. [Lihat Fathul Bâri, 19/171]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVI/1434H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Sumber: almanhaj.or.id